Rabu, 10 Desember 2014

Pengerian E-government

Berbeda dengan penerapan teknologi informasi di kebanyakan organisasiswasta yang sudah menggunakan konsep
e-commerce secara ekstensif, penerapankonsep e-government


dalam organisasi publik di Indonesia masih tertinggal. Kendalayang dihadapi dalam organisasi publik bukan semata-mata ketersediaan teknologi ataudana, tetapi juga menyangkut berbagai persoalan politis dan manajerial yang sangatbanyak dan memerlukan upaya pemecahan masalah yang begitu kompleks. Komitmenpimpinan organisasi dan lemahnya sumberdaya manusia, misalnya, merupakan duafaktor penting yang sering menjadi kendala pengembangan
e-government
. Tetapi didalam praktik, ada banyak masalah yang harus diselesaikan sebelum teknologiinformasi itu benar-benar dapat dimanfaatkan dalam organisasi publik.Tulisan ini bermaksud menelaah praktik-praktik penerapan
e-government
dalamorganisasi Pemerintah Daerah dengan mengambil dua kasus, yaitu sistem tanggapanatas keluhan publik yang diterapkan di Pemda kota Jogjakarta dan sistem pengadaanbarang dan jasa berbasis elektronik yang diterapkan di Pemda kota Surabaya. Keduakasus ini mungkin bukan merupakan kelompok
best practice
dalam penerapan
e-government
di Indonesia, tetapi setidaknya telah mewakili upaya yang serius darikepemimpinan di daerah untuk memanfaatkan teknologi informasi secara optimal.Manfaat penting yang dapat diperoleh dengan penerapan teknologi informasi adalahmeningkatnya transparansi pelayanan publik yang menunjang kepercayaan masyarakatterhadap organisasi publik. Telaah dimaksudkan untuk mengungkapkan berbagaipersoalan politis, persoalan manajerial maupun teknis yang dihadapi untuk menerapkan
e-government
dan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasinya.
Pembahasan Teoretis tentang E-Government dan Transparansi Pelayanan Publik
Diantara para pakar administrasi negara, sebenarnya belum terdapatkesepakatan mengenai definisi
e-government
. Selain karena konsep dan praktiknyamasih termasuk hal yang baru, belum banyak penulis dari disiplin ilmu administrasinegara yang mempunyai perhatian serius terhadap pengembangan e-government.Berbeda dengan konsep e-commerce yang sudah banyak dibahas dan diaplikasikandalam dunia bisnis, konsep dan penerapan e-government di Indonesia relatif terlambatperkembangannya. Salah satu definisi e-government dalam khazanah internasionalyang cukup banyak dirujuk adalah yang berasal dari publikasi Bank Dunia, yangmendefinisikan e-government sebagai berikut:
E-government refers to the use by government agencies of informationtechnologies (such as Wide Area Network, the Internet, and mobilecomputing) that have the ability to transform relations with citizens,businesses, and other arms of government.
Definisi sangat umum ini pada dasarnya merujuk penggunaan teknologiinformasi pada lembaga pemerintah atau lembaga publik. Tujuannya adalah agar hubungan-hubungan tata-pemerintahan (
governance
) antara pemerintah, swasta, danmasyarakat dapat tercipta sedemikian rupa sehingga lebih efisien, efektif, dan produkti
Ketentuan bahwa yang terlibat di dalam e-government semestinya adalah semuacabang pemerintahan (
arms of government
) mengandaikan bahwa e-government dapatditerapkan di lembaga eksekutif, legislatif maupun judikatif.Penggunaan teknologi informasi dalam organisasi publik bertujuan agar efektivitas, efisiensi atau kinerja organisasi secara keseluruhan dapat ditingkatkan.Betapapun teknologi informasi memang sangat menunjang untuk melakukanpengolahan data, terutama data yang bersifat iteratif, rutin dan dapat diotomasikandengan menggunakan perangkat komputer. Dalam interaksi antara pemerintah denganswasta dan masyarakat sebagai pengguna layanan, teknologi informasi juga akanmembantu mengurangi biaya administrasi, relasi, dan interaksi untuk mekanismepelayanan publik sehari-hari. Tentu saja, peluang bagi pemerintah untuk mendapatkansumber-sumber pendapatan baru dari interaksi tersebut, misalnya dalam pelayananperpajakan, akan sangat terbantu dengan digunakannya teknologi informasi. Yang tidakkalah penting ialah bahwa e-government secara keseluruhan akan dapat meningkatkantransparansi, kontrol dan akuntabilitas para penyelenggara pemerintahan sertamenciptakan lingkungan tata-pemerintahan baru yang mampu menjawab berbagaipermasalahan yang dihadapi sebagai akibat dari kecenderungan perubahan global.Melalui e-government, masyarakat juga akan semakin mudah berinteraksi dengansatuan-satuan dalam pemerintahan sehingga tercipta mekanisme kebijakan danpelayanan publik yang terbuka dan demokratis. Tampak bahwa konsep pengembangane-government sangat erat kaitannya dengan konsep keterbukaan atau transparansi.Sebelum membahas tentang hubungan antara e-government dengantransparansi, perlu dijelaskan makna dari transparansi itu sendiri. Istilah transparansi(
transparency
) yang banyak digunakan dalam diskusi dalam khazanah ilmu sosial-politiksebenarnya diadopsi dari ilmu fisika. Sebuah objek disebut transparan apabila dari objektersebut seseorang dapat melihat atau mengamati benda atau objek lainnya. Pengertianini di dalam ilmu sosial-politik atau khususnya ilmu kebijakan publik kemudian berartibahwa masyarakat secara umum (
civil society
) dapat mengetahui atau memperolehakses terhadap semua informasi mengenai tindakan yang diambil oleh para perumuskebijakan. Pelayanan publik disebut transparan apabila semua informasi yang relevantentang sistem, prosedur, mekanisme serta hak dan kewajiban yang menyangkutpelayanan dapat diperoleh secara bebas dan wajar oleh semua orang.Pada umumnya transparansi menyangkut masalah keterbukaan informasi,sesuatu yang cenderung bersifat timpang di dalam masyarakat. Dalam hal ini informasiitu sendiri dapat dirumuskan sebagai “
resources of knowledge and competence that canbe used by individuals for enhancing their economic welfare, political power, or socialstatus”
(Kristiansen, 2006). Di dalam masyarakat yang diperintah secara otoriter,transparansi cenderung diabaikan atau dengan sengaja dihambat oleh pihak penguasa.Indonesia yang baru saja terbebas dari cengkeraman rejim otoriter Orde Baru tentunyamasih harus belajar banyak untuk mengedepankan prinsip transparansi secara benar.Betapapun, banyak bukti yang menunjukkan bahwa ketimpangan informasi sebagaisumberdaya yang sangat penting di abad-21 terkadang mengakibatkan ketimpangankemakmuran dan kesejahteraan dalam masyarakat.Kurangnya transparansi akan mengakibatkan ketimpangan informasi. Logika ini juga didukung oleh teori-teori modern yang dikemukakan oleh para pakar ekonomi.Sebagai contoh, Joseph Stiglitz, seorang pakar pemenang hadiah Nobel ekonomipernah mengungkapkan bukti-bukti empiris bahwa peningkatan kemakmuranmasyarakat tidak hanya perlu ditunjang oleh sumberdaya yang berupa modal dan
2
 
teknologi, tetapi juga informasi. Menurut Stiglitz (2005), kerugian ekonomi (
economiclosses
) dalam masyarakat dapat disebabkan oleh informasi yang asimetris atauinformasi yang kurang sempurna. Dengan demikian, informasi semestinya juga harusdiperlakukan sama pentingnya dengan uang, aset, modal atau sumberdaya lainnya.Selanjutnya, dari aspek politik atau administratif, makna transparansi akanmenunjang empat hal yang mendasar (Kristiansen, 2006), yaitu: 1) meningkatnyatanggungjawab para perumus kebijakan terhadap rakyat sehingga kontrol terhadap parapolitisi dan birokrat akan berjalan lebih efektif; 2) memungkinkan berfungsinya sistemkawal dan imbang (
checks and balances
) sehingga mencegah adanya monopolikekuasaan oleh para birokrat; 3) mengurangi banyaknya kasus korupsi; dan 4)meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Tampak bahwa salahsatu implikasi penting dari transparansi ialah peluang untuk meningkatkan efisiensidalam pelaksanaan pelayanan publik. Di dalam praktik akan terlihat bahwa sistem danprosedur pelayanan publik yang transparan akan meningkatkan komitmen para birokratdan selanjutnya akan memperbaiki kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.Dalam perkembangan e-government di Indonesia, dukungan pemerintahsebenarnya baru mulai tampak pada periode awal tahun 1990-an meskipun lembaga-lembaga yang berkompeten bagi pengembangan sistem informasi dalam organisasipublik sebenarnya sudah ada pada beberapa dasawarsa sebelumnya. Terkait denganpengembangan e-government, pemerintah telah mengeluarkan Inpres No.3 tahun 2003mengenai Strategi Pengembangan E-government. Dalam peraturan ini strategi pokokpemerintah dapat diuraikan sebagai berikut:1. Pengembangan sistem pelayanan yang andal dan terpercaya serta terjangkauoleh masyarakat luas2. Penataan sistem manajemen dan proses kerja pemerintah pusat dan pemerintahdaerah secara holistik3. Pemanfaatan teknologi informasi secara optimal4. Peningkatan peran-serta dunia usaha dan pengembangan industritelekomunikasi dan teknologi informasi5. Pengembangan sumberdaya manusia di pemerintahan dan peningkatan
e-literacy
masyarakat6. Pelaksanaan pengembangan secara sistematis melalui tahapan yang realistisdan terukur.Dengan rumusan rencana pengembangan e-government yang masih abstraktersebut, tampaknya masih banyak perbedaan pemahaman diantara para pejabatpemerintah sendiri. Rencana-rencana umum terkadang tidak disertai dengan rumusanrencana teknis yang jelas. Ini berbeda dengan penerapan e-commerce yang biasanyasudah disertai dengan rencana pengembangan teknis yang jelas, dalam jangka pendekmaupun jangka panjang. Tetapi kurang jelasnya konsep e-government itu dapatdimaklumi karena cakupan tugas-tugas pemerintah yang sangat luas dengan kebutuhandi masing-masing daerah yang beragam.Dalam pandangan umum, e-government sejauh ini masih dipahami sebatassebagai pembuatan situs web oleh organisasi pemerintah. Belum banyak yangmemahami secara luas bahwa tahap-tahap perkembangan pemanfaatan teknologiinformasi dalam organisasi publik itu bisa berbeda-beda mengikuti tuntutan kebutuhanmasyarakat yang semakin beragam. Secara umum, tahap pengembangan itu dapatdibagi menjadi tiga, yaitu: 1) tahap informatif, 2) tahap interaktif, dan 3) tahap transaktif.Tahap informatif mengandung arti bahwa pembukaan situs web oleh organisasipemerintah sebatas digunakan sebagai sarana penyampaian informasi tentang kegiatan
3
 
pemerintahan di luar media elektronik maupun non-elektronik yang selama ini ada.Tahap interaktif berarti penggunaan teknologi internet yang memungkinkan kontakantara pemerintah dan masyarakat melalui situs web dapat dilakukan secara on linesehingga memungkinkan interaksi yang lebih intensif dan terbuka. Sedangkan tahaptransaktif adalah penggunaan teknologi internet yang memungkinkan transaksipelayanan publik melalui situs web. Misalnya, kemungkinan untuk membayar pajak,melakukan permintaan formulir, atau transaksi lainnya melalui internet.Namun di luar pembahasan tentang tahapan-tahapan pengembangan e-government ini masih banyak pakar yang menunjukkan rumusan yang berlainan.Sebagai contoh, banyak pakar yang mengutip rumusan tahap-tahap e-government dari ASPA (
 American Society for Public Administration
) sebagai berikut:1.
Emerging
: tahap di mana pemerintah hanya menampilkan websitesebagai sumber informasi alternatif 2.
Enhanced
: sudah ada peningkatan dalam informasi yang ditampilkansehingga website menjadi lebih dinamis3.
Interactive
: ada fasilitas untuk mengunduh (men-
download
) formulir,interaksi melalui e-mail, dan menyediakan fitur bagi pengguna (
user 
)untuk berinteraksi.
4. Transactional
: pengguna dapat berinteraksi secara on line melaluifasilitas o
nline payment.
5.
Seamless
: integrasi penuh layanan publik secara
online
.Dalam praktik pengembangan e-government dalam organisasi pemerintahandaerah Indonesia, tahapan perkembangan yang terjadi memang masih berbeda-beda. Ada daerah yang masih sangat ketinggalan dalam hal penggunaan teknologi informasi,bahkan ada yang hingga sekarang belum memiliki situs web. Tetapi di lain pihak adayang sudah cukup maju sehingga mengarah kepada sistem e-government yang bersifat
transactional
, memungkinkan transaksi secara langsung dengan pemerintah sehinggamirip dengan konsep e-commerce dalam organisasi swasta. Pembahasan berikutnyaakan difokuskan pada praktik pengembangan e-government sesuai dengan studi kasus,yaitu pengembangan informasi interaktif di Pemerintah Kota Jogjakarta, dan sistempengadaan barang/jasa di Pemerintah Kota Surabaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar